Jumat, 28 November 2025

KPK Sudah Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usana dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi.

“Surat sudah diterima,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, Jumat (28/11/2025) yang dilansir Antara.

Budi mengatakan, KPK selanjutnya segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Ira Puspadewi Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Muhammad Yusuf Hadi Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, dan Adjie pemilik PT JN.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama empat tahun dan enam bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana empat tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Sunoto Hakim Ketua sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya pada Selasa (25/11/2025), Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara, dan Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet mengumumkan Prabowo Presiden memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. (ant/fan/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 28 November 2025
32o
Kurs