Sabtu, 26 Juli 2025

KPK Tahan Empat Tersangka Tersisa Kasus RPTKA di Kemnaker

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Empat dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan izin kerja tenaga kerja asing di Kemenaker, yang baru ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat berjalan menuju ruang konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tersisa pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Asep mengumumkan empat tersangka yang baru ditahan berinisial GTW, PCW, JS, dan AE.

Lebih rinci, keempatnya adalah Gatot Widiartono (GTW) Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025, serta Putri Citra Wahyoe (PCW) Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.

Kemudian Jamal Shodiqin (JS) Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad (AE) Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025.

Penahanan tersebut merupakan yang kedua usai KPK pada 17 Juli 2025, menahan Suhartono (SH) dan Haryanto (HY) tersangka sekaligus mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, serta Wisnu Pramono (WP) dan Devi Anggraeni (DA) mantan Direktur PPTKA Kemenaker.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025-12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya, dilansir dari Antara.

Asep mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad tersangka dari kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN).

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.(ant/dis/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 26 Juli 2025
30o
Kurs