
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/6/2025), menerima limpahan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada tiga debitur, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, langkah itu merupakan salah satu bentuk dukungan konkret OJK kepada KPK dalam penanganan perkara korupsi.
“Pihak OJK telah melimpahkan penanganan tiga perkara terkait dengan pembiayaan di LPEI,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Sekadar informasi, KPK masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp11,7 triliun.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dua orang dari LPEI, dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI yaitu Dwi Wahyudi Direktur Pelaksana I LPEI, dan Arif Setiawan Direktur Pelaksana IV LPEI l.
Sementara, tiga orang tersangka dari pihak debitur masing-masing Jimmy Masrin Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho Direktur Utama PT Petro Energy, dan Susi Mira Dewi Sugiarta Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Dalam kasus tersebut, KPK menilai terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT Petro Energy karena membuat kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Lalu, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen pencairan fasilitas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Terkait kasus itu, KPK sudah menyita 24 aset terdiri dari tanah dan bangunan atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 aset berada di wilayah Jabodetabek, dan dua aset lainnya di Kota Surabaya, Jawa Timur.(rid/iss)