Jumat, 29 Agustus 2025

KPK: Tersangka Kasus Hendrato LPEI Pakai Rp150 Miliar untuk Judi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hendarto (HD) pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang menjadi bagian dari grup PT Bara Jaya Utama saat berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka Hendarto kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), memakai uang dari perkara tersebut sebesar Rp150 miliar untuk berjudi.

“Itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk berjudi tersebut,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Melansir Antara, Asep menjelaskan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera tersebut menggunakan uang untuk berjudi sekitar tahun 2014-2016.

Walaupun demikian, dia mengatakan judi yang dimainkan oleh Hendarto bukan judi online atau daring (judol).

“Jadi, yang lain berarti ini. Jadi, kami juga susuri apakah dia berangkat ke negara tetangga, tetangga yang paling dekat, yang sebelahnya, atau yang sebelahnya lagi, atau yang lebih jauh, seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Dwi Wahyudi Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan Direktur Pelaksana IV LPEI.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Jimmy Masrin Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho Direktur Utama PT PE, dan Susi Mira Dewi Sugiarta Direktur Keuangan PT PE.

KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.(ant/dis/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 29 Agustus 2025
32o
Kurs