Minggu, 29 Juni 2025

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut, Ada Anak-Bapak Pemilik Perusahaan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231,8 miliar.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, pejabat proyek nasional, dan pihak swasta yang ternyata merupakan ayah dan anak.

Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (28/6/2025), menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Asep seperti dilansir Antara.

Tersangka ketiga adalah HEL, pejabat pembuat komitmen dari proyek yang dijalankan oleh Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan dua tersangka yakni KIR, Direktur Utama PT DGN, dan RAY, Direktur PT RN. “RAY ini adalah anak dari KIR,” tambah Asep.

Dalam perkara ini, TOP diduga memerintahkan RES untuk menunjuk langsung PT DGN milik KIR sebagai pelaksana dua proyek jalan besar, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar, tanpa melalui proses lelang yang sah.

“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” tegas Asep.

Tidak hanya itu, KPK menemukan adanya manipulasi dalam sistem e-catalog untuk memenangkan PT DGN. “Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” ungkap Asep.

Pada proyek yang dijalankan Satker PJN Wilayah I Sumut, tersangka HEL diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY antara Maret 2024 hingga Juni 2025.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena HEL mengatur proses e-catalog agar perusahaan KIR dan RAY kembali memenangkan proyek.

“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” ujarnya.

Adapun proyek-proyek yang dimenangkan oleh PT DGN dan PT RN sejak 2023 hingga 2025 meliputi preservasi dan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI, termasuk penanganan longsor, dengan total nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp231 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (26/6) malam.

Untuk selanjutnya, kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan. KPK juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Terkait pasal yang disangkakan, KIR dan RAY dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama.

“Jadi, dialah (HEL) yang mengatur supaya perusahaannya KIR, yaitu PT DGN, dan perusahaannya RAY, yaitu PT RN, memenangkan proyek tersebut,” tandas Asep Guntur Rahayu. (ant/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 29 Juni 2025
27o
Kurs