Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Kelima orang tersangka masing-masing, Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah, dan Ranu Hari Prasetyo adik Bupati Lampung Tengah. Kemudian, Riki Hendra Saputra Anggota DPRD Lampung Tengah, Anton Wibowo Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah, dan Mohamad Lukman Sjamsuri Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Dalam konferensi pers, siang hari ini, Kamis (11/12/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Mungki Hadipratikto Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, penetapan kelima tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Para tersangka sebelumnya terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan tanggal 9-10 Desember 2025 di sejumlah lokasi.
Menurut Mungki, Ardito Bupati Lampung Tengah yang baru dilantik Februari 2025 sudah menerima uang suap Rp5,75 miliar dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
“Tersangka AW awalnya mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah. Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.
Dalam prosesnya, Ardito disinyalir meminta Riki Hendra Saputra Anggota DRPD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Sebagai kepala daerah, Ardito menginginkan pengadaan barang dan jasa dimenangkan perusahaan milik keluarga atau milik tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Dalam rentang waktu Februari-November 2025, Ardito terindikasi menerima Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo adiknya.
Selain itu, Ardito memerintahkan Anton Wibowo Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah yang masih kerabatnya untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Dari proyek pengadaan alat kesehatan, KPK menemukan bukti Ardito menerima uang suap sebanyak Rp500 juta.
Atas perbuatan yang disangkakan sebagai penerima suap, Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, Riki Hendra Saputra, dan Anton Wibowo terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku tersangka pemberi suap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 10-29 Desember 2025, di Rutan Cabang KPK.(rid/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
