
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh Bank Indonesia.
Informasi itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya singkat.
Asep menegaskan, keduanya merupakan legislator. Tapi, dia belum mengungkap tersangka berasal dari tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.
Sekadar diketahui, KPK saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Sebagai bagian dari penyidikan, Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi penting, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Kemudian, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Heri Gunawan Anggota DPR RI, dan memeriksa Satori Anggota DPR RI terkait dengan kasus itu.
Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap pihak yang terlibat, dan konstruksi perkara dana CSR BI.(faz/rid)