
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019, berjumlah empat orang.
“Empat tersangka ya,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dilansir dari Antara, Selasa (8/7/2025).
Walaupun demikian, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas dari para tersangka kasus tersebut.
Sementara itu, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pihaknya segera menyampaikan identitas para tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK saat itu juga mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan memanggil lima orang aparatur sipil negara sebagai saksi.
Mereka adalah Sigit Hari Mardani Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan, Fitriasih Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan, dan Joko Andriyanto Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan.
Dua lainnya adalah Arkan Dwi Lestari Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, dan Rahman Yulianto Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan. (ant/dis/saf/ipg)