
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendarto (HD) selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU (Bara Jaya Utama), sebagai penerima manfaat kredit LPEI,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2025) malam dilansir Antara.
Asep mengatakan Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan Hendarto selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan, yakni mulai 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Dwi Wahyudi Direktur Pelaksana I LPEI, dan Arif Setiawan Direktur Pelaksana IV LPEI.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Jimmy Masrin Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho Direktur Utama PT PE, dan Susi Mira Dewi Sugiarta Direktur Keuangan PT PE.
Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun. (ant/bil/ipg)