Sabtu, 20 Desember 2025

KPK Umumkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka Korupsi Suap

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Asep Guntur Rahayu (kiri depan) Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Budi Prasetyo (kanan depan) Juru Bicara KPK saat menunjukkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni (kiri-kanan) Sarjani, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ade Kuswara Kunang (ADK) Bupati Bekasi bersama HM Kunang (HMK) ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) seperti dilansir Antara.

Asep mengatakan Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ merupakan pihak swasta bernama Sarjani.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang ayahnya.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

KPK Tangkap Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi


Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 20 Desember 2025
29o
Kurs