
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2019–2023.
Budi Sukmo Wibowo Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyidikan KPK menjelaskan, kedelapan tersangka masing-masing berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
“SH adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025) dilansir Antara.
Kemudian HYT disebut sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
“Saudara WP selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan saudari DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker,” jelasnya.
Tersangka lainnya adalah GW, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
“Tiga orang lainnya masuk dalam satu surat perintah penyidikan, yakni saudari PCW, saudara JS, dan AE. Semuanya merupakan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” tambah Budi.
Berikut profil delapan tersangka kasus pemerasan RPTKA:
- SH (Suhartono) — Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020–2023.
- HYT (Haryanto) — Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional, eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025, serta Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024.
- WP (Wisnu Pramono) — Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017–2019.
- DA (Devi Anggraeni) — Direktur PPTKA Kemenaker periode 2024–2025.
- GW (Gatot Widiartono) — Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021–2025, serta eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK.
- PCW (Putri Citra Wahyoe) — Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025, dan Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024.
- JS (Jamal Shodiqin) — Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama PPTKA 2024–2025.
- AE (Alfa Eshad) — Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker periode 2018–2025.
KPK menyebut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir dan ASN di lingkungan Kemenaker, untuk mendalami aliran uang serta pengetahuan para pihak atas dugaan praktik pemerasan dalam pengesahan RPTKA. (ant/bil/ham)