Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Umumkan Hendi Prio Santoso Bekas Dirut PT PGN sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Hendi Prio Santoso (tengah) Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 dikawal petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hendi Prio Santoso (HPS) bekas Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas, dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dilansir dari Antara.

Asep melanjutkan, Hendi Prio menyusul dua orang tersangka lainnya yang telah diumumkan dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

Dia mengungkapkanz Hendi Prio menerima 500 ribu Dollar Singapura terkait kasus tersebut, yakni dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE Aryo Sadewo (AS).

Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka 15 juta Dollar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Iswan Ibrahim Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 dan Danny Praditya Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS. (ant/mas/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 2 Oktober 2025
26o
Kurs