Jumat, 22 Agustus 2025

KPK Ungkap 22 Kendaraan yang Disita, Satu Milik Noel Wamenaker

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepemilikan 22 unit kendaraan yang disita terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan Wamenaker),” kata Setyo Budiyanto Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat dilansir dari Antara, pada Jumat (22/8/2025).

Setyo juga mengungkapkan, enam sepeda motor yang disita lainnya merupakan milik tersangka IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025.

Sementara untuk 15 kendaraan lainnya, Setyo menyebut kendaraan beroda empat.

“Dua belas unit dari IBM, satu unit dari SB, satu unit dari HS, dan satu unit dari GAH,” jelasnya.

Dengan demikian, KPK menyita 18 kendaraan dari IBM yang disebut bernama Irvian Bobby Mahendro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka lain yang kendaraannya disita adalah Subhan (SB) selaku Sub-Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, dan Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 orang tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 22 Agustus 2025
28o
Kurs