
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik Hasto Kristiyanto mantan Sekjen PDI Perjuangan karena masih mempelajarinya.
“Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Melansir dari Antara, Budi juga mengatakan pendalaman terhadap barang Hasto tetap dilakukan, meskipun yang bersangkutan telah bebas per Jumat (1/8/2025) malam karena KPK masih menangani perkara tersebut.
“Ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025) malam, usai keputusan presiden tentang pemberian amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.
Sementara Hasto telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dalam perkara tersebut, Hasto sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah advokat pada 24 Desember 2024. (ant/dis/saf/ipg)