
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen atau biaya untuk mengikat perjanjian/kontrak di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 menembus 7.000 dolar Amerika Serikat.
“Kira-kira kisarannya yang per kuota ya, antara 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan biaya yang diduga disetorkan agensi perjalanan haji untuk mendapatkan kuota haji khusus di kasus tersebut berbeda-beda karena tergantung penjualan hingga rekam jejak.
“Kalau travel-travel (agensi perjalanan haji, red.) yang sudah besar biasanya dengan layanan yang mungkin lebih bagus dan lain-lain. Tempat juga kan biasanya memengaruhi, misalkan ada yang di seputar Masjidil Haram gitu kan, ada yang jaraknya sekian kilometer dan lain-lain, itu juga memengaruhi harga,” tuturnya seperti dilansir dari Antara.
“Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya. Ada 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada Sabtu (9/8/2025) pekan lalu.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama pada Kamis (7/8/2025).
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada Senin (11/8/2025), mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas mantan Menag.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant/ata/bil/ipg)