Rabu, 10 September 2025

KPK Ungkap Biaya Komitmen Kasus Kuota Haji Capai 10.000 Dolar AS

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, biaya komitmen atau biaya untuk mengikat perjanjian/kontrak pada kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ada yang mencapai 10.000 dolar AS.

“Jadi, kisaran-kisaran itu (biaya komitmen, red.) bisa juga nanti lebih besar. Misalkan, bisa ke angka 10.000 dolar AS,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dilansir dari Antara, Rabu (10/9/2025).

Asep menjelaskan, biaya komitmen bisa mencapai angka tersebut sebab harga yang ditetapkan agensi perjalanan haji untuk satu kuota haji khusus setiap jamaahnya berbeda-beda atau tidak sama.

“Mungkin di travel agent (agensi perjalanan haji, red.) A sekian puluh ribu dolar AS, di travel agent B lebih besar lagi. Jadi, tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan si calon jamaah haji,” katanya.

Menurut Asep, penawaran harga bisa berbeda-beda, bahkan tinggi, sebab kuota haji khusus yang dijual tidak membutuhkan waktu lebih lama untuk mengantre dibandingkan kuota haji reguler.

“Haji khusus pun ada antreannya sebetulnya, sampai dua tahun kalau tidak salah yang kami ketahui. Nah, makanya ditawarkan kepada calon jamaah haji itu, kalau mau membayar lebih tinggi, nanti bisa langsung berangkat,” ujarnya.

Dengan demikian, biaya yang diduga disetorkan agensi perjalanan haji untuk mendapatkan kuota haji khusus pada kasus tersebut dapat berbeda-beda, bahkan hingga mencapai 10.000 dolar AS.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Asep Guntur Rahayu Menteri Agama dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas mantan Menag.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant/ata/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 10 September 2025
31o
Kurs