Rabu, 8 Oktober 2025

KPK Ungkap Biro Perjalanan Haji Tak Terdaftar Bisa Dapat Kuota Haji Khusus 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada biro perjalanan haji yang tak terdaftar oleh pemerintah namunj bisa memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Misalnya, travel (biro perjalanan haji, red.) ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK), tetapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dilansir dari Antara, Selasa (7/10/2025) malam.

Oleh sebab itu, kata Budi, KPK sedang mengusut cara biro haji yang tidak terdaftar bisa memperoleh kuota haji khusus pada tahun tersebut.

“Apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting (pembagian, red.) kuota haji khusus tersebut?,” katanya.

Ia menjelaskan KPK mengusut hal tersebut dengan memeriksa sejumlah biro haji dalam penyidikan kasus kuota haji.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 8 Oktober 2025
28o
Kurs