Jumat, 18 Juli 2025

KPK Ungkap Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR RI Terkait Pengiriman Logistik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) terkait pengiriman logistik.

“Ini terkait dengan pengiriman atau logistik. Jadi, pengiriman barang,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dilansir Antara, Jumat (18/7/2025).

Asep menjelaskan bahwa ada produk-produk yang dihasilkan di MPR RI dan harus dikirim ke daerah-daerah sehingga membutuhkan pengiriman logistik.

“Produk itu harus dikirim ke daerah-daerah. Bentuknya ada buku dan lain-lain, atau cetakan-cetakan. Nah, untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang, si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI pada, Jumat 20 Juni lalu.

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada Senin (23/6/2025). Lembaga antirasuah itu kemudian mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR RI tersebut.

Lembaga antirasuah juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Pada Kamis (3/7/2025), KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan Ma’ruf Cahyono mantan Sekretaris Jenderal MPR RI. (ant/ata/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 18 Juli 2025
32o
Kurs