
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut harga barang yang disuplai untuk bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menjelaskan, pengusutan dilakukan saat memeriksa Santi Yusianti Direktur Utama PT Winti Nur Aflah pada Jumat (18/7/2025).
“Saksi hadir, dan didalami terkait barang yang disuplai, besaran kuantitasnya, serta kewajaran harganya,” ujar Budi saat dilansir dari Antara, pada Selasa (22/7/2025).
Pada pekan yang sama, Rabu (16/7/2025), KPK mendalami peran dua saksi dalam operasional pemberian paket bansos presiden untuk penanganan Covid-19 tersebut.
Kedua saksi adalah Richard Cahyanto Direktur PT Envio Global Persada, dan mantan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Dengan demikian, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.
Adapun penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.
Dalam kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024, mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.(ant/dis/ris/ipg)