
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar tetapi bisa berangkat tanpa mengantre, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Budi Prasetyo juru bicara KPK menjelaskan, pengusutan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi pada Senin (1/9/2025), yakni Achmad Ruhyadin Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Arie Prasetyo Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang, Asrul Aziz Taba Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), dan Eris Herlambang Staf PT Anugerah Citra Mulia.
“Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” ujar Budi dilansir dari Antara, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Budi mengatakan bahwa keempat saksi tersebut diperiksa mengenai proses mendapatkan kuota haji tambahan tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas mantan Menag. (ant/fan/saf/ipg)