Senin, 1 September 2025

KPK Yakin Yaqut Mantan Menag Penuhi Panggilan Penyidik untuk Diperiksa

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama. Foto: Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag, tahun 2023-2024.

“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (1/9/2025) dilansir Antara.

Budi mengatakan apabila Yaqut memenuhi panggilan, maka penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut akan semakin terang.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pengumuman itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menag, dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Selanjutnya, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 1 September 2025
33o
Kurs