Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak mampu atau miskin mulai akhir 2025. Program ini akan dilakukan melalui mekanisme registrasi ulang yang dibuka secara nasional.
Kebijakan yang sistemnya ditargetkan rampung pada November 2025 ini menjadi kabar baik bagi jutaan masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan yang dikutip Antara, terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026.
Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan pada Rabu (22/10/2025) menjelaskan bahwa program pemutihan ini akan difokuskan bagi masyarakat tidak mampu yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta peserta sektor informal yang kesulitan membayar iuran.
Kebijakan ini juga mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah namun masih memiliki tunggakan atau denda.
Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengatakan, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu, memastikan mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menegakkan prinsip gotong royong dan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia.
“Tunggakan ini dalam waktu dekat insyaAllah akan diputihkan, dihapus dengan cara seluruh peserta yang masih menunggak segera registrasi ulang, mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” kata Cak Imin, panggilan Muhaimin Iskandar.
Berikut kriteria penerima penghapusan tunggakan:
- Peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Tidak mampu dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SEN).
- Berstatus pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang diverifikasi pemerintah daerah.
Kemudian, begini cara mendapatkan penghapusan tunggakan:
- Cek status kepesertaan dan tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp 0811-8-165-165.
- Jika status nonaktif, pilih opsi aktifkan kembali dan ikuti petunjuk.
- Peserta juga bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengajukan registrasi ulang.
- Pastikan data tercatat dalam DT-SEN. Jika belum, lakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
