
Mochammad Irfan Yusuf Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi belum menetapkan besaran kuota haji tahun 2026 untuk jemaah Indonesia.
“Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan. Biasanya, angka kuota langsung diberikan setelah musim haji selesai,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (10/6/2025).
Ia mengatakan, hingga saat ini Kementerian Haji Arab Saudi belum menetapkan kuota resmi bagi Indonesia, menyusul beberapa situasi yang terjadi pada musim haji 2025.
Bahkan, terdapat wacana pengurangan kuota hingga 50 persen hasil dari evaluasi penyelenggaraan tahun ini. Kendati demikian, hal tersebut masih sebatas wacana dan akan didiskusikan lebih lanjut.
“Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen oleh pihak Saudi,” ungkapnya.
“Saat ini kami sedang melakukan negosiasi, karena manajemen haji untuk tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan,” terang Irfan.
Ia menyebut, Pemerintah Arab Saudi juga mendorong pembentukan task force bersama Indonesia untuk mempersiapkan haji 2026.
Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan akurasi data jamaah, terutama terkait aspek kesehatan (istithaah), penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dalam diskusi ini, Pemerintah Arab Saudi menyoroti kurangnya transparansi data kesehatan jemaah. Salah satunya, ada yang meninggal saat masih di pesawat.
Selain itu, Saudi akan menerapkan sejumlah kebijakan baru, di antaranya pembatasan jumlah syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji) maksimal dua perusahaan, pengetatan standar kesehatan jamaah, pengawasan standar hotel, porsi makanan, hingga jumlah kasur per orang.
“Seluruh elemen ini akan dikontrol oleh task force Indonesia-Saudi,” kata dia.
Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan Dam haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad Dhahi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi. (ant/saf/ipg)