Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka dalam kasus narkoba yang dibuang pemiliknya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengatakan, satu tersangka itu berinisial MR yang berperan sebagai kurir.
“Pada Minggu, 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” katanya dilansir dari Antara, Senin (24/11/2025).
MR disebut merupakan residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram yang telah divonis oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April 2013.
Eko menerangkan, tersangka MR berperan membawa 207.529 butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta dengan menggunakan jalur darat dan laut. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, saat berada di ruas tol Trans Sumatera pada Kamis (20/11/2025) dalam perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni, MR mengalami kecelakaan hingga mobilnya ringsek.
“Dikarenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan, MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang tas tersebut ke jurang samping jalan tol,” katanya.
MR pun akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Minggu (23/11/2025).
“Pada saat tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut terkait keterlibatan tersangka MR dalam kasus ini.
Kasus ini bermula saat petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136B pada Kamis (20/11/2025).
Kombes Pol. Yuni Iswandari Kepala Bidang Humas Polda Lampung mengatakan, dalam pemeriksaan oleh petugas, di kendaraan tersebut tidak ditemukan orang atau pengemudi mobil.
Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran di sekitar area kecelakaan, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya, yakni tiga tas berwarna cokelat, satu tas berwarna merah tua, dan satu tas berwarna biru yang diduga milik kendaraan tersebut.
“Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika,” ujarnya. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
