
Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjelaskan alasan terkait rencana pemanfaatan lahan penjara untuk pembangunan perumahan rakyat.
“Bagaimana penjara itu rata-rata ada di tengah kota, artinya strategis. Yang kedua, penjara rata-rata sudah sangat penuh, sehingga tidak manusiawi,” ujar Ara, sapaan akrabnya, dilansir dari Antara pada Senin (19/5/2025).
Dengan demikian, terdapat gagasan bagaimana penjara yang tanah dan asetnya dimiliki negara serta berada di wilayah perkotaan, bisa dipindahkan apakah ke pulau atau ke lokasi lainnya.
Ara menyampaikan, saat ini pihaknya menunggu arahan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk langkah-langkah berikutnya.
“Kita akan menunggu dari Mensesneg, mudah-mudahan bisa segera mengundang kita terkait apa arahannya untuk langkah-langkah berikutnya,” katanya lagi.
Ia menyebut bahwa rencana pemanfaatan lahan penjara untuk pembangunan perumahan rakyat merupakan perintah dari Prabowo Subianto Presiden RI.
Kementerian PKP siap menjalankan perintah Presiden untuk bagaimana penjara-penjara di daerah strategis yang sudah penuh bisa dipindahkan dan digunakan untuk perumahan. (ant/bel/saf/ipg)