Senin, 1 September 2025

LBH Surabaya Soroti Sulitnya Akses Pendampingan Hukum untuk Ratusan Orang yang Ditangkap

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Aksi bertajuk Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat di Gedung Negara Grahadi, Jumat (29/8/2025). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Surabaya menemukan adanya indikasi penutupan akses bantuan hukum untuk orang-orang yang ditangkap dalam aksi sepanjang 29 hingga 31 Agustus 2025 oleh pihak kepolisian.

Habibus Shalihin Direktur LBH Surabaya menjelaskan, saat mencoba memberikan bantuan hukum pada 109 orang yang tertangkap dalam aksi, Tim Advokasi Surabaya sempat tertahan dan diminta menunggu cukup lama.

“Pada Minggu (31/8/2025), sejak pukul 10.00 WIB, baik di Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, mereka menutup akses terhadap informasi dan layanan hukum. Kami baru dapat data resmi sekitar pukul 17.00 WIB dan informasi lebih jelas pukul 21.00 WIB, sebelum massa yang ditangkap dibebaskan,” terang Habib, Senin (1/9/2025).

Hal ini, lanjut Habib, membuat orang-orang yang ditangkap kehilangan akses pendampingan hukum karena menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara.

“Tentu saja ini dapat menimbulkan kerentanan lebih besar terhadap intimidasi maupun penyiksaan,” tambahnya.

Menurut Habib, tindak pihak kepolisian telah melanggar etika pelayanan publik, serta bertentangan dengan aturan hukum yakni, Pasal 54–60 KUHAP yang menjamin hak tersangka dan saksi untuk didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan dimulai.

Juga, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menjamin hak warga negara, khususnya kelompok rentan, untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa diskriminasi.

Berdasar temuan itu, Tim Advokasi Surabaya menilai tindakan aparat kepolisian telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, serta merusak prinsip dasar negara hukum dengan menutup akses keadilan terhadap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Sehingga kami mendesak agar pihak kepolisian segera membuka informasi terkait status warga yang ditangkap, memberikan akses seluas-luasnya untuk LBH, dan memastikan memperlakukan warga sesuai prosedur hukum tanpa intimidasi dan kekerasan,” ungkapnya.

Habib menegaskan, pihak kepolisian wajib tunduk hukum, menangani perkara berbasis HAM, dan tidak melakukan tindakan represif. (kir/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 1 September 2025
31o
Kurs