Rabu, 25 Juni 2025

LPSK Dampingi Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Polisi menunjukkan seorang tersangka dokter kandungan yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: Antara

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjangkau salah satu korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter kandungan berinisial MSF (33 tahun) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” kata M. Ramdan Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025) dilansir Antara.

Menurut dia, kegiatan proaktif tersebut merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum.

Sebagai bagian upaya pemetaan awal, tim LPSK melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum salah satu korban.

Dari hasil penelaahan, kata Ramdan, terdata ada lima orang korban yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter kandungan tersebut.

“Dua korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik, dan perkara kini masuk tahap penyidikan,” jelasnya.

LPSK telah memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukumnya. LPSK juga sudah menjelaskan kepada korban terkait hak mereka atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum.

“Saat ini LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan,” kata Ramdan.

Dia juga menggarisbawahi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur bahwa korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis agar korban dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial.

“LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat Polres Garut telah menangkap MSF terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan untuk menjalani proses hukum.

MSF diduga melakukan melecehkan pasiennya ketika pemeriksaan ultrasonografi (USG) di klinik tempatnya berpraktik. Kasus ini ramai setelah rekaman kamera pemantau (CCTV) saat perbuatan bejat itu terjadi viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, tersangka MSF dijerat Pasal 6 huruf b dan c dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.(ant/kak/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 25 Juni 2025
29o
Kurs