
Luhut Binsar Pandjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengaku memberikan saran kepada Prabowo Subianto Presiden supaya tak terlalu diatur buruh dan mengambil jalan tengah dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.
Dalam kegiatan “1 tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Kamis (16/10/2025), Luhut menyampaikan kepada pemerintah untuk turut mempertimbangkan kepentingan investor dalam memutuskan nilai UMP.
Luhut berpendapat usulan dari asosiasi buruh umumnya hanya mempertimbangkan kebutuhan dari perspektif pekerja.
“Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan dia. Kalau hanya pikirkan dia, tapi tidak memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan,” ujar Luhut, seperti dilaporkan Antara.
Luhut mengatakan, pihaknya turut menghitung formulasi besaran UMP dan telah melaporkannya kepada Prabowo. Formulasi itu, menurut Luhut, mengacu pada basis besaran hidup laik dan juga mempertimbangkan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha.
“Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik. Jalan tengah,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November 2025.
Ia mengatakan saat ini kajian soal kenaikan UMP tahun depan sedang dalam proses oleh tim yang telah dibentuk oleh Kemnaker dan melibatkan pihak-pihak serta pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu memastikan rumusan kenaikan UMP 2026 memperhatikan aspek-aspek terkait standar kehidupan laik bagi pekerja.
“Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi,” imbuhnya.
Lebih jauh, Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). (ant/bil/ham)