
Yanto Juru Bicara Mahkamah Agung menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang dibuat kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mantan Menteri Perdagangan terhadap tiga hakim yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula ke Mahkamah Agung (MA).
“Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak. artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil ya,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Melansir Antara, Yanto bilang pihaknya tidak mempermasalahkan laporan tersebut dan menilai laporan seperti itu adalah hak semua pihak yang merasa hak-haknya dirugikan terkait proses peradilan di Tanah Air.
“Berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya itu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti,” katanya.
Mengenai kapan MA atau Badan Pengawas MA akan memanggil ketiga hakim tersebut, Yanto belum bisa memastikan. Pasalnya, pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah laporan tersebut dipelajari dan jika memang ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman, tapi kalau tidak ada penyimpangan ya tidak,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan, Senin (4/8/2025), melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA).
“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.
Zaid mengatakan, Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum.
“Jadi, Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zaid mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujarnya.
Zaid menambahkan, selain melapor ke MA, pihaknya juga akan membuat laporkan Komisi Yudisial, Ombudsman dan BPKP.(ant/dis/ham/rid)