
Polsek Simokerto tangkap pria berinisial R (44) pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Simokerto, yang beraksi menggunakan sepeda ontel.
Kompol Didik Tri Wahyudi Kapolsek Simokerto menjelaskan, tersangka R melalukan aksinya, Minggu (22/6/2025) lalu. Padahal saat itu, motor korban telah dikunci dan berada di dalam rumah.
“Pelaku sempat mengelak, tapi aksinya terekam CCTV, sehingga tidak bisa membantah,” kata Didik, Senin (30/6/2025).
Dalam menjalankan aksi, lanjut Didik, R yang berperan sebagai eksekutor, tidak bekerja sendiri. Ada tersangka lain yaitu, S yang saat ini masih menjadi DPO.
“Tersangka R ini eksekutor. Dia menggunakan kunci T untuk membobol motor korban. Sedangkan S, yang menjual. Tapi saat ini, S masih jadi DPO,” tambahnya.
Didik mengatakan, tersangka tidak hanya sekali melakukan pencurian. Sebelumnya, R juga pernah mencuri handphone di kawasan Semampir dan Tambaksari.
R yang juga seorang kuli bangunan, kata Didik, hanya mendapat upah Rp 50 ribu dari aksi yang dia lakukan.
Dari aksi itu juga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta spion motor.
“Atas aksi kejahatan yang dilakukan, tersangka R terancam dikenai hukuman sesuai dengan pasal 363 KUHP,” tandasnya.(kir/ris/ipg)