
Yuddy Renaldi Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2019 sampai Maret 2025, menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam dua kasus yang berbeda.
Satu kasus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan satu lagi digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan Kejagung.
Menurutnya, koordinasi perlu dilakukan supaya proses hukum kedua perkara itu bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Tentunya akan dilakukan koordinasi agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik,” ucap Budi, Selasa (22/7/2025), di Jakarta.
Sekadar informasi, Senin (21/7/2025), Kejagung menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Yuddy selaku pemilik kredit pemutus tingkat pertama di BJB memutuskan memberikan tambahan kredit Rp350 miliar kepada PT Sritex.
Padahal, dia mengetahui dari rapat komite kredit pengusul memorandum analis kredit, Sritex tidak mencantumkan kredit existing sebanyak Rp200 miliar.
Kemudian, surat utang jangka menengah Sritex akan jatuh tempo.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Yuddy sebagai tersangka kasus korupsi penempatan dana iklan BJB periode 2021-2023.
Penyidik KPK mensinyalir pihak BJB dan swasta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar.(rid/ham)