Rabu, 26 November 2025

Marak Kasus Korupsi Kepala Desa, Surabaya Terapkan Pendekatan Preventif

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Putu Arya Wibisana Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditemui awak media di kantornya, Kamis (25/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat peningkatan signifikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa di Indonesia. Pada 2025, korupsi dana desa meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sarjono Turin Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mengungkapkan, sepanjang semester I 2025, terdapat 489 kasus tindak pidana yang menjerat kepala desa. Angka ini naik drastis dibandingkan 275 kasus pada 2024 dan 184 kasus pada 2023.

Menurut Sarjono Turin, dari total 489 kasus, 477 di antaranya terkait korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif, seperti di Kabupaten Lahat, maupun perorangan, misalnya di Kabupaten Nganjuk.

Kejagung juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) penegak hukum di tingkat desa. Dengan sekitar 75.289 desa di seluruh Indonesia, pengawasan masih belum maksimal. Kondisi geografis yang luas dan jarak antar desa yang jauh menjadi tantangan bagi jaksa intelijen untuk melakukan pengawasan langsung.

Di kota-kota besar seperti Surabaya, kondisi berbeda. Putu Arya Wibisana Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan bahwa Surabaya termasuk wilayah Kotamadya, sehingga dana desa digantikan oleh dana kelurahan.

Meskipun begitu, pengelolaan dana kelurahan tetap diawasi melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Program ini bertujuan membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan memastikan pengelolaan keuangan tidak menyimpang dari aturan.

“Nah, di mana tujuan dari program ini adalah untuk memberikan di antaranya pendampingan dan pengawalan dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak terjadi atau meminimalisir dari terjadinya penyimpangan hukum,” jelas Putu dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, hal ini sejalan dengan misi Presiden terkait pembangunan desa, yang menekankan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan melalui percepatan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di pedesaan.

Putu menjelaskan bahwa pengelolaan dana kelurahan di Surabaya cukup aman karena kualitas sumber daya manusia di kelurahan memadai.

Sebagian besar perangkat kelurahan memiliki latar belakang pendidikan S1 atau S2, termasuk beberapa lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), sehingga memahami tata kelola keuangan publik.

Pada 2025, total alokasi dana kelurahan di Surabaya mencapai sekitar Rp337 miliar untuk 151 kelurahan. Dana tersebut terbagi menjadi dua kategori utama: Rp222 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta Rp115 miliar untuk pemberdayaan masyarakat.

Dana ini disalurkan berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) setiap kelurahan, yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

Putu menambahkan, meski kualitas SDM di Surabaya sudah baik, pengawasan tetap dilakukan. Pengelolaan dana kelurahan yang melibatkan masyarakat secara swadaya tetap mendapat pendampingan dari Pemkot, baik melalui referensi vendor maupun penyedia jasa agar pelaksanaan program berjalan lancar.

Kejaksaan hadir melalui bidang intelijen dan perdata serta tata usaha negara untuk memastikan dana digunakan sesuai peraturan.

Hingga saat ini, Surabaya belum mencatat laporan signifikan terkait penyimpangan dana kelurahan. Pendekatan yang diterapkan lebih menekankan pencegahan daripada penindakan.

“Kita mengutamakan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkot. Jika ditemukan indikasi pidana, barulah masalah ditindaklanjuti oleh bidang tindak pidana khusus,” jelas Putu.

Pentingnya perlindungan bagi pelapor juga ditekankan. Identitas dan informasi pelapor dijaga agar tidak menimbulkan kekhawatiran. Kevalidan laporan menjadi syarat utama sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. Setiap laporan harus diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta di lapangan.

“Untuk data-data, tentunya juga kami harapkan dari pelapor ini juga harus valid. Kami harus mengecek dulu sesuai dengan yang dilaporkan. Karena tidak serta-merta kita langsung bisa menindaklanjuti. Karena kita harus memfilter dulu apakah ini sesuai atau tidak,” terangnya. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 26 November 2025
31o
Kurs