Massa aksi yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah ditemui oleh Sigit Priyanto Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim, Kamis (30/10/2025).
Pantauan suarasurabaya.net, aksi massa selesai sekira pukul 16.30 WIB. Massa diarahkan untuk meninggalkan area unjuk rasa dengan tertib dan tidak arogan di jalanan.
Jazuli Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menerangkan, setelah pertemuan dan kesepakatan yang dibicarakan dengan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, pihaknya akan menemui pihak kementerian.
“Akan ada dua kementerian yang kami temui yakni, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” katanya, Kamis sore.
Kepada dua kementerian itu, Jazuli akan memastikan tuntutan yang mereka bawa hari ini bisa diterima. Salah satunya yakni, penetapan UMP untuk tahun 2026.
“Kami ingin supaya UMP tidak diambil yang terendah di Jatim. Sehingga kami akan pastikan tuntutan hari ini bisa sampai ke kementerian,” tambahnya.
Selain soal UMP, Jazuli juga akan menemui Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu, mendiskusikan pajak-pajak yang dikenakan untuk kaum buruh.
“Dari gaji dan seluruh aspek kehidupan kami, semuanya dikenai pajak. Teman-teman buruh, dari gaji yang segitu harus dipotong pajak JHT, kesehatan, pesangon, dan masih banyak lagi,” keluhnya.
Jazuli mendorong agar apa yang menjadi keluhan para buruh bisa didengarkan oleh pemerintah bahkan dihapus.
Sebelumnya, dalam aksi hari ini, para buruh membawa total 12 tuntutan, baik nasional maupun lokal.
Sedangkan dari 12 tuntutan yang dibawa, beberapa di antaranya telah disampaikan dalam aksi demo akhir Agustus 2025 lalu.
Nuruddin Hidayat Ketua KSPI Jatim menjelaskan, tujuh tuntutan yang dibawa massa aksi di antaranya, menghapus outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM), termasuk menuntut penyelesaian kasus buruh outsourcing di PT. Pradha Karya Perkasa, Mojokerto.
“Kami juga menuntut adanya kenaikan upah pada tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10 persen. Pemerintah harus mencegah terjadinya PHK dengan membentuk Satgas PHK,” tegasnya.
Buruh juga menuntut pemerintah melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebanyak Rp10.000.000, per bulan.
“Yang kelima, kami mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset, dan merevisi undang-undang pemilu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi yang kami sebut sebagai Redesign Sistem Pemilu 2029,” jelasnya.
Selain tuntutan nasional, massa aksi juga membawa lima tuntutan lokal di antaranya, memfasilitasi perwakilan SP/SB Jawa Timur untuk menyampaikan langsung aspirasi nasional, membentuk Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon, memberi sanksi pada pengusaha yang tidak mendaftarkan buruhnya ke BPJS, menambah kuota SPMB SMA/SMK Negeri jalur afirmasi untuk anak buruh, dan segera menetapkan K.H. Abdurrajman Wahid atau Gus Dur Presiden ke-4 RI sebagai Pahlawan Nasional.(kir/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
