Sabtu, 31 Mei 2025

Menag Serahkan Pilihan Lokasi Penyembelihan Dam kepada Jemaah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Nasaruddin Umar Menteri Agama dalam konferensi pers sebelum bertolak ke Arab Saudi di Jakarta, Kamis (29/5/2025). Foto: Antara

Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) menyerahkan keputusan lokasi penyembelihan hewan Dam (sanksi dalam ibadah haji) kepada jemaah, apakah akan dilakukan di Makkah atau di Indonesia.

“Penyembelihan Dam kita serahkan kepada individu,” ujar Menag sebelum bertolak ke Arab Saudi memimpin Amirul Hajj di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Menag menjelaskan penyembelihan hewan Dam lazimnya dilakukan di Tanah Suci, namun muncul pertanyaan apakah dimungkinkan untuk melakukannya di Indonesia. Salah satu pertanyaan itu juga keluar dari Menteri Haji Arab Saudi.

Menurut dia, sejumlah negara telah melaksanakan Dam di negerinya masing-masing. Oleh karena itu, Kemenag telah menyurati Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta pertimbangan hukum fikih terkait hal ini.

“Nah karena ini menyangkut masalah fikih, pemerintah tidak berhak untuk menetapkan fatwa. Yang bisa berikan fatwa itu adalah Majelis Ulama,” kata dia.

Dalam fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 menyatakan keharaman penyembelihan daging Dam Tamattu di luar tanah haram.

Kendati demikian, MUI tetap terbuka untuk melakukan telaah ulang atas ketentuan fatwa tersebut sepanjang hal baru yang secara syar’i layak untuk dipertimbangkan dalam menetapkan hukum baru.

Kemenag kemudian menyusun dasar hukum syariat (Ilat) agar penyembelihan hewan Dam bisa dilakukan di Tanah Air.

“Nah kami mendapatkan jawaban kemarin dari Majelis Ulama, bahwa selama ilatnya belum cukup, maka belum dimungkinkan untuk melakukan penyembelihan di Indonesia. Logikanya masih harus dilakukan di Makkah,” kata dia.

Meski begitu, kata dia, beberapa organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Persis, dan sejumlah ulama dari Nahdlatul Ulama disebut telah membolehkan penyembelihan hewan Dam dilakukan di dalam negeri.

Maka dari itu, ia menyerahkan pilihan kepada setiap individu apakah menyembelih hewan Dam di Arab Saudi atau di Indonesia.

“Kami hanya menyampaikan pertimbangan. Soal pelaksanaannya, kembali kepada keyakinan pribadi jemaah dan fatwa ulama yang mereka ikuti,” kata Menag.

Jika jemaah akan menyembelih hewan Dam di Tanah Suci, seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan Dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah.

Sementara, jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan di tanah air dapat melaksanakannya melalui Baznas, dengan pembayaran melalui rekening resmi yang telah ditetapkan. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Sabtu, 31 Mei 2025
27o
Kurs