Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan, pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 supaya dapat diterapkan mulai Januari 2026.
“Kami berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli, Rabu (26/11/2025).
Dia menjelaskan, Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.
Lebih lanjut, Menaker menekankan perlunya mempertimbangkan disparitas ekonomi antarwilayah, serta masukan dari dewan pengupahan daerah.
“Kani ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini tidak bisa patok targetnya kapan,” katanya, seperti dilaporkan Antara.
Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Kemudian, dia juga mengatakan penetapan upah minimum akan mengacu pada prinsip kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kajian terhadap KHL ini benar-benar harus matang,” ujar dia.
Sebelumnya, Darwoto Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Selasa (25/11/2025), menyarankan agar kebijakan UMP 2026 tetap memperhatikan kapasitas usaha di masing-masing daerah agar pengusaha tidak terbebani.
Apindo mengusulkan penerapan indeks alfa yang disesuaikan dengan kemampuan industri dan ekonomi lokal.
Menurutnya, pendekatan seperti itu dibutuhkan agar kebijakan pengupahan bisa melindungi pekerja tanpa menghambat keberlanjutan usaha untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menargetkan rumusan PP baru dapat selesai secepatnya, sehingga seluruh provinsi bisa menetapkan UMP 2026 berdasarkan regulasi baru yang selaras dan adil sebelum tahun berjalan.(ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
