Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan keputusan final menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 nantinya tetap berada di tangan pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah pusat akan tetap jadi pihak yang menyiapkan rentang (range) untuk pedoman kenaikan UMP tersebut.
Menurutnya, skema penetapan UMP 2026 besarannya tidak lagi satu angka seperti tahun lalu. Konsep ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, hingga pertumbuhan ekonomi dalam penetapan upah.
“Kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh nggak dari upah sekarang,” kata Yassierli setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025) dilansir Antara.
Yassierli menjelaskan pendekatan satu angka nasional yang selama ini digunakan, tidak mampu mengatasi disparitas kondisi ekonomi antara daerah, karena itu format baru berupa rentang kenaikan lebih sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.
Namun, detail besaran rentang kenaikan UMP masih dirumuskan secara internal pemerintah. Formula baru tersebut juga akan diatur melalui revisi peraturan pemerintah (PP) yang akan segera diumumkan.
“Tunggu saja dulu ya. Kita revisi PP, nanti sesudah itu oke, nanti kita umumkan,” papar Yassierli.
Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan memegang peran lebih aktif dalam mengusulkan besaran kenaikan upah sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
“Sesuai amanat dari MK itu, bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan pengumuman besaran UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat ditetapkan mulai Januari 2026. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
