Rabu, 23 Juli 2025

Menaker: Penerima BSU Tahun Ini Turun Sekitar 1 Juta Orang

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menanggapi pertanyaan awak media, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Antara

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan, jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini turun sekitar 1 juta orang dari target awal.

Yassierli mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah menargetkan 17,3 juta orang pekerja yang akan menerima insentif ini. Namun, setelah melakukan verifikasi, ternyata hanya 16 juta orang pekerja yang layak mendapatkan BSU pada tahun 2025.

“Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujar saat dilansir dari Antara, pada Selasa (22/7/2025).

Yassierli mengatakan realisasi distribusi BSU telah mencapai lebih dari 85 persen dari total target penerima manfaat.

Namun, ia mengakui bahwa terdapat kendala penyaluran, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Menaker pun memastikan pemerintah akan menggenjot percepatan penyaluran bantuan tersebut.

“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” imbuhnya.

Sementara itu, ketentuan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.(ant/dis/ris/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 23 Juli 2025
25o
Kurs