Kamis, 27 November 2025

Mendag: Pemusnahan 19 Ribu Ballpres Thrifting Ilegal Sudah Selesai

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Santoso Mendag RI. Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) menyatakan 19.391 ballpress pakaian bekas (thrifting) impor ilegal yang sebelumnya disita pihaknya sudah selesai dimusnahkan.

“Yang 19 ribu sekian ballpress itu dimulai dari 14 Oktober. Selesai akhir November. Laporan pak Dirjen udah selesai kok,” kata Mendag di Jakarta, Kamis (27/11/2025) dilansir Antara.

Mendag menekankan tidak ada celah barang ilegal masuk ke pasar domestik, termasuk permintaan pedagang thrifting yang mengusulkan agar diberikan kuota impor yang menurutnya tetap termasuk tindakan ilegal.

“Namanya ilegal ya ilegal,” tambah Mendag.

Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.

Sebagai bentuk implementasi regulasi itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Agustus 2025 telah menyita sebanyak 19.391 ballpres pakaian bekas senilai lebih dari Rp112,3 miliar di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor atau thrifting di wilayah Jawa Barat.

Penyitaan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah.

Rinciannya, tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.

Sebagai solusi agar pedagang thrifting ilegal tetap memiliki ruang usaha, Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang sudah mapan.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menyatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan membuka peluang baru yang lebih produktif dan berkelanjutan.

“Prinsipnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mematikan. Justru kami ingin memberikan kemanfaatan lebih luas,” kata Helvi di Jakarta, Rabu 5 November 2025.

Helvi menyebutkan terdapat sekitar 900 ribu pelaku usaha thrifting di Indonesia. Ia menyadari bahwa mereka memiliki jaringan dan keterampilan yang dapat diadaptasi ke sektor konveksi dan tekstil lokal. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 27 November 2025
30o
Kurs