Kamis, 11 Desember 2025

Mendagri Sebut UUD 1945 Tak Melarang Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tito Karnavian Mendagri memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Foto: Antara

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, asalkan tetap dilakukan secara demokratis.

“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025) seperti dikutip Antara.

Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun dipilih melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis. “Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia Ketua Umum Partai Golkar mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing,” kata Bahlil di Istora Senayan, Jakarta.

Usulan itu disampaikan Bahlil dalam acara doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan.

Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Prabowo Subianto Presiden dan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden, Ahmad Muzani Ketua MPR RI, Puan Maharani Ketua DPR RI dan Sultan Bachtiar Najamudin Ketua DPD RI. Selain itu, hadir pula sejumlah pejabat negara dan pimpinan partai politik.

Bahlil mengatakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tersebut akan dimulai tahun depan dengan melibatkan semua pihak sehingga mengakomodir aspirasi dari semua pihak.

“Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati dan cemat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam,” ujarnya.

Bahlil menegaskan pembahasan tentang UU Politik harus menyertakan aspirasi dari semua pihak, sehingga tidak ada pihak yang merasa aspirasinya tidak didengar dan berujung dengan gugatan ke MK. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 11 Desember 2025
24o
Kurs