Kamis, 11 Desember 2025

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Supaya Kepala Daerah Memperkuat Pencegahan Kebakaran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kondisi Gedung Terra Drone di daerah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat yang sempat terbakar, Selasa (9/12/2025). Foto: Farid suarasurabaya.net

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia.

Surat Edaran itu dialamatkan kepada para kepala daerah untuk mencegah kebakaran, sesudah insiden kebakaran Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan korban jiwa.

Safrizal Zakaria Ali Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengatakan, surat edaran tersebut terdiri dari tujuh poin arahan Mendagri kepada Gubernur, dan lima poin arahan kepada bupati/wali kota.

Arahan itu untuk mengoptimalkan kerja personel pemadam kebakaran serta memitigasi risiko kebakaran di daerah masing-masing.

“Sesuai arahan Bapak Mendagri, surat edaran ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah dalam rangka terus memperkuat kesiapsiagaan Satdamkarmat, memitigasi risiko bahaya kebakaran, dan juga menegaskan prioritas afirmasi anggarannya untuk mengoptimalisasikan tugas dan fungsi dan mutu sesuai standar pelayanan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025), di Jakarta.

Kemudian, Safrizal bilang, Mendagri juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam penanganan kebakaran.

Lewat surat edaran, Mendagri mengimbau satuan pemadam kebakaran di tiap daerah untuk memperkuat relawan kebakaran dari elemen warga.

Seperti diketahui, kebakaran hebat terjadi di gedung perkantoran Terra Drone yang ada di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari Selasa (9/12/2025).

Kebakaran yang terjadi pada siang hari itu diduga akibat baterai pesawat tanpa awak (drone) yang terbakar di gudang Lantai 1.

Akibat kebakaran itu, sebagian besar bangunan hangus dan ada 22 orang Pegawai PT Terra Drone Indonesia yang meninggal dunia di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rabu (10/12/2025), polisi menetapkan Michael Wisnu Wardana Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 187 dan 188 KUHP, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Berikut isi Surat Edaran Mendagri kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia terkait mitigasi risiko kebakaran:

Arahan langkah untuk Gubernur:

1. Mendorong penguatan kelembagaan penyelenggaraan urusan sub urusan kebakaran di tingkat Provinsi dengan membentuk Dinas Damkarmat secara mandiri minimal tipe C dan tidak digabung dinas lain

2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sera memprioritaskan anggaran untuk layanan Damkarmat di kabupaten/kota

3. Menyusun/memuktahirkan Perda dan Perkada mengenai Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP)

4. Melaksanakan pembinaan, asistensi dan pengawasan SDM Damkarmat di kabupaten/kota

5. Melakukan percepatan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar)

6. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam tugas pengawasan penyelenggaraan tusi Damkarkarmat

7. Menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Arahan untuk bupati/wali kota:

1. Penyediaan Pos Sektor Pemadam Kebakaran sesuai standar yaitu 1 Pos per kecamatan dalam Wilayah Manajen Kebakaran (WMK)

2. Pengadaan Kendaraan Operasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, minimal dua unit mobil per pos sektor

3. Pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar bagi seluruh petugas damkarmat

4. Meningkatkan kapasitas SDM Damkarmat melalui penyelenggaraan diklat teknis secara berjenjang

5. Meningkatkan pencegahan kebakaran dan penyadaran terhadap bahaya kebakaran kepada masyarakat melalui inspeksi proteksi pada bangunan gedung secara berkala dan edukasi secara luas.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 11 Desember 2025
25o
Kurs