Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan, seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia, wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut merupakan upaya untuk memastikan sinergi pusat dan daerah berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Mendagri menjelaskan, kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.
Pasal 67 menegaskan, kepala daerah wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.
Sementara Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.
Menurut Tito, PSN merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah, seperti, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis.
Yahnu Wiguno Sanyoto Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja menilai, arahan Mendagri bukan bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional kepala daerah.
Dia menilai, apa yang disampaikan Mendagri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014.
“Secara yuridis, langkah Mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku,” ujarnyaz Minggu (2/11/2025).
Yahnu menambahkan, pendekatan hukum memang perlu diterapkan untuk menjamin pelaksanaan PSN. Namun, pendekatan kolaboratif dan koordinatif tetap harus diutamakan agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi.
“Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yahnu bilang arahan Tito Karnavian dalam Rakor di IPDN menunjukkan pendekatan moderat atau jalan tengah yang berupaya menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah.
Pendekatan itu memungkinkan pembangunan nasional berjalan seragam dan efektif tanpa mengabaikan kemandirian daerah, terutama di tengah dinamika kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Pendekatan seperti itu memastikan pembangunan nasional tetap berjalan sesuai arah presiden, namun tetap menghormati otonomi daerah yang menjadi fondasi sistem pemerintahan Indonesia,” ucapnya.
Arahan Mendagri, sambungnya, juga menegaskan pemerintah pusat tidak hanya menuntut, tetapi juga akan memberikan dukungan nyata kepada pemda yang serius melaksanakan PSN.
Pemda yang memiliki kinerja baik, tata kelola anggaran efisien, dan hasil nyata di lapangan akan memperoleh dukungan anggaran tambahan dari Kemendagri.
Menurut Yahnu, hal tersebut menunjukkan Kemendagri tidak berniat menghukum daerah, melainkan membangun mekanisme kerja sama yang adil dan produktif.
“Pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar kebijakan nasional dapat terlaksana tanpa mengorbankan esensi desentralisasi,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya mekanisme pembiayaan yang terarah, koordinasi lintas level pemerintahan, serta ruang konsultasi terbuka antara pusat dan daerah dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi PSN.
“Arahan Mendagri Tito Karnavian bukan peringatan, melainkan ajakan untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif dan merata,” katanya.
Dengan pendekatan yang tegas namun kolaboratif, pelaksanaan Program Strategis Nasional diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.(rid)
NOW ON AIR SSFM 100
