Kamis, 8 Mei 2025

Menhub: Truk Penabrak Angkot di Purworejo Tidak Terdata Sistem Perizinan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Warga berkerumun di lokasi kejadian kecelakaan yang melibatkan minibus angkutan umum di kawasan Kalijambe, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025) siang. Dalam kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia. Foto: Antara

Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) menyatakan, truk bermuatan pasir yang menabrak minibus angkutan umum di jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025), tidak terdaftar dalam sistem perizinan.

“Telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki Kementerian Perhubungan,” ujarnya, Rabu malam, mengutip Antara.

Menhub menyampaikan hal itu sehubungan dengan kecelakaan truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) berisi rombongan guru, dan rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Purworejo.

Polisi berjaga di lokasi kejadian kecelakaan yang melibatkan minibus angkutan umum di kawasan Kalijambe, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025) siang. Dalam kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia. Foto: Antara

Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB melibatkan truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang. Setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya sehingga menewaskan 11 orang.

BACA JUGA: 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Truk vs Angkot di Kalijambe Purworejo

“Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP,” ujar Menhub.

Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Menhub mengimbau seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk over dimention over loading (ODOL).

“Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” katanya.(ant/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Kamis, 8 Mei 2025
29o
Kurs