
Budi Gunawan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) meminta publik tak terkecoh mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap dan dipenjara oleh otoritas di Myanmar.
Budi menduga, WNI yang ditahan itu terkait dengan kejahatan scamming secara daring sehingga pemerintah akan mendalami terlebih dahulu duduk persoalan penahanan WNI tersebut.
“Banyak orang-orang kita yang direkrut di sana itu pelakunya. Memang jangan terkecoh,” kata Budi dilansir dari Antara, Senin (7/7/2025).
BACA JUGA: Selebgram asal Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Ini Respons Pemerintah
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan, dari sekian banyak WNI yang dipulangkan Pemerintah Indonesia dari Myanmar, merupakan pelaku dugaan kejahatan scamming.
“Kemarin yang kita pulangkan itu banyak pelaku juga. Jangan tertipu, kami dalami dulu,” katanya.
Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara, telah divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). (ant/saf/ipg)