Senin, 7 Juli 2025

Menko Polkam Sebut WNI yang Ditahan di Myanmar Diduga Pelaku Scamming

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Warga mengibarkan bendera Myanmar. Foto: Reuters

Budi Gunawan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) meminta publik tak terkecoh mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap dan dipenjara oleh otoritas di Myanmar.

Budi menduga, WNI yang ditahan itu terkait dengan kejahatan scamming secara daring sehingga pemerintah akan mendalami terlebih dahulu duduk persoalan penahanan WNI tersebut.

“Banyak orang-orang kita yang direkrut di sana itu pelakunya. Memang jangan terkecoh,” kata Budi dilansir dari Antara, Senin (7/7/2025).

BACA JUGA: Selebgram asal Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Ini Respons Pemerintah

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan, dari sekian banyak WNI yang dipulangkan Pemerintah Indonesia dari Myanmar, merupakan pelaku dugaan kejahatan scamming.

“Kemarin yang kita pulangkan itu banyak pelaku juga. Jangan tertipu, kami dalami dulu,” katanya.

Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara, telah divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 7 Juli 2025
26o
Kurs