Rabu, 15 Oktober 2025

Menteri ESDM: 4 dari 190 IUP yang Dibekukan Sudah Dibuka

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka acara Mineral dan Batu bara (Minerba) Convex 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto Antara

Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan sudah membuka empat dari 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang dibekukan, setelah menjalankan kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

“Dari 190, itu empatnya sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya),” ujar Bahlil, dilansir dari Antara Rabu, (15/10/2025).

Lebih lanjut, Bahlil juga menyampaikan sejauh ini sudah terdapat 44 perusahaan yang mengajukan pembukaan izin yang dibekukan oleh pemerintah. Di antaranya empat izin yang dibuka termasuk di dalam 44 perusahaan tersebut.

“Jadi yang sudah mengajukan 44 perusahaan, empatnya sudah oke. Sebenarnya, kami enggak membuat susah, tetapi tolong ikuti aturan yang ada,” kata Bahlil.

Secara terpisah, Tri Winarno Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM menjelaskan 40 perusahaan yang belum dibuka izinnya disebabkan oleh dokumen yang belum lengkap.

Dokumen tersebut meliputi dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, dan pembayaran jaminan reklamasinya.

“Kami sudah memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, kalau 60 hari nanti klarifikasi nggak dilakukan, ya sudah,” ucap Tri.

Kementerian ESDM yang menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.

Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Tri Winarno Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara menyampaikan sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Tapi, karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.

Selama sanksi dikenakan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Saat ini, Kementerian ESDM sudah menerima Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan minerba.(ant/mas/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 15 Oktober 2025
30o
Kurs