
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mendukung penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri, soal praktik penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik-baik. Kami mendukung agar tidak ada lagi gerakan-gerakan tindakan yang di luar aturan,” ujar Bahlil usai peresmian Migas Corner di ITS Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya penindakan praktik ilegal itu sepenuhnya wewenang aparat penegak hukum. “Kalau berbicara ilegal, yang berhak untuk menyelesaikan itu adalah aparat penegak hukum. Kami mengawasi yang proses penambangan yang ada izinnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Bahlil juga memastikan kalau Kementerian ESDM selama ini menangani proses penambangan yang berizin, bukan ilegal.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik penambangan ilegal yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025 di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Penambangan Ilegal di IKN, Amankan 351 Kontainer Berisi Batu Bara
Selain itu, Bareskrim Polri juga mengamankan 351 kontainer berisi batu bara. Sebanyak 248 Kontainer telah disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan 103 kontainer masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.
Brigjen Pol Nunung Syaiffudin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi aktivitas pemuatan batubara dibungkus menggunakan karung kemudian dimasukan ke dalam kontainer.
Aktivitas itu berlangsung di pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan. Ratusan kontainer berisi ribuan karung batu bara itu akan dikirim ke pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Ditpiditer Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025 di wilayah penambangan dan pelabuban.
“Kegiatan pemuatan batubara yang dibungkus karung kemudian dimasukan ke dalam kontainer dari pelabuhan KKT Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Asal usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan illegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto,” ujar Nunung saat konferensi pers di Perak, Surabaya, Kamis (17/5/2025). (lta/bil/ham)