
Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan, proses penanganan unjuk rasa alias demonstrasi pada saat ini ataupun pada masa yang akan datang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan instrumen secara berlebihan.
Sebab para demonstran yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan merupakan bagian dari HAM lantaran terdiri atas mahasiswa, siswa, masyarakat, dan perkumpulan masyarakat.
“Jadi tidak boleh dilakukan penegakan hukum dengan pendekatan excessive use of force atau excessive use of power,” ucap Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, yang dikutip dari Antara pada Rabu (3/9/2025).
Maka dari itu, dirinya meminta penegakan hukum terhadap demonstran yang murni hanya menyampaikan aspirasi harus menggunakan jalan keluar yang lebih progresif dan bermartabat, terutama dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Begitu pula dengan demonstran yang ditahan oleh aparat penegak hukum, diharapkan Pigai bahwa berbagai hak yang melekat pada individu yang ditahan, seperti hak atas beribadah, hak untuk mendapatkan kesehatan yang baik, dan hak kebutuhan lainnya yang wajib dipenuhi setiap saat di dalam tahanan kepolisian harus diberikan melalui layanan yang cukup dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi mereka.
Sebaliknya, bagi para demonstran yang melanggar atau menentang hukum, dia berharap penegakan hukum bisa dilakukan secara profesional berbasis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (ant/ata/saf/ipg)