Sabtu, 28 Juni 2025

Menteri LH Ungkap Praktik Ilegal TPA: Pengangkutan Sampah Tak Sesuai Jadwal, Iuran Tak Transparan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup. Foto: Antara

Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup (LH) mengungkapkan masih maraknya praktik ilegal dan pungutan liar (pungli), dalam pengelolaan tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah di berbagai daerah di Indonesia.

Hal itu disampaikan usai meninjau pengelolaan sampah di kawasan Sunter Muara, Jakarta Utara, Sabtu (29/6/2025). Menurutnya, praktik-praktik menyimpang masih terjadi, mulai dari pengangkutan sampah yang tidak sesuai jadwal hingga iuran yang tidak transparan.

“Yang tahu masyarakat kalau setiap hari diangkut, ini kenyataannya enggak. Kadang-kadang seminggu sekali. Padahal duitnya mungkin seminggu dua tiga kali. Rantai ini susah sekali dikontrol. Sehingga potensi penyalahgunaan dalam pengangkutan sampah ke TPA ini sebenarnya hampir terjadi di semua titik yang kita beri peringatan,” ujarnya dilansir Antara.

KLH saat ini terus melakukan pembinaan terhadap pengelola TPA, terutama agar pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan, tanpa praktik open dumping maupun pungli. Meski demikian, Hanif menegaskan pihaknya tidak menghalangi jika penegak hukum seperti Kejaksaan ingin turun tangan.

“Namun bila mana Kejaksaan merasa ingin turun, silakan. Tapi dari kami hanya ingin membina dulu untuk membangkitkan kembali kebersamaan kita untuk menangani TPA,” tegasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 343 TPA di seluruh Indonesia. Sejumlah kasus bahkan telah berlanjut ke ranah pidana karena terbukti melanggar aturan lingkungan.

Sejumlah TPA resmi dan ilegal saat ini tengah dalam proses penindakan hukum oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH. Beberapa di antaranya adalah TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPA Bakung di Kota Bandarlampung, dan TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang.

Khusus TPA Burangkeng, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sementara dua lokasi lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik KLH.

Selain itu, KLH juga sedang menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin, Bandung. Penyidik pegawai negeri sipil (PNS) KLH telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan ini memperkuat dorongan agar tata kelola pengelolaan sampah, khususnya di TPA dan TPS, segera dibenahi secara menyeluruh. KLH menegaskan akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum agar praktik-praktik ilegal dalam pengelolaan sampah tidak lagi terjadi. (ant/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 28 Juni 2025
28o
Kurs