
Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia (RI) memastikan akan menegakkan hukum bagi pelaku korupsi dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Hal itu disampaikannya, mendukung penegakan hukum kepada empat tersangka dugaan korupsi dana BSPS di Kabupaten Sumenep yang dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Ya, kita negara hukum. Siapapun yang bersalah dia harus dihukum secara hukum. Siapapun itu. Itu dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya saat menghadiri peluncuran program Gotong Royong Renovasi Rumah Merah Putih yang diselenggarakan oleh Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia di Jagir Sidomukti Surabaya, Kamis (16/10/2025).
BACA JUGA: Kejati Jatim Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana BSPS Sumenep, Kerugian Capai Rp26 M
Ia memastikan tak akan pandang bulu, penegakan hukum harus dilakukan ke siapapun, termasuk di internal kementeriannya sendiri.
“Jadi masalah hukum tegakan hukum setegak-tegaknya terhadap siapapun. Termasuk kepada kementerian pegawai-pegawai kementerian kami. Ya, itu kalau ada ya, tentu itu kita lagi membangun reputasi, membangun kepercayaan,” paparnya.
Pria yang akrab disapa Ara itu menegaskan sedang mengupayakan membangun reputasi dan kepercayaan.
“Mangkanya sekarang lihat betapa banyak CSR perusahaan di bidang perumahan yang dulu enggak pernah ada sebanyak itu,” bebernya.
Dalam kunjungan kerjanya tadi, ia menegaskan negara punya data 9,9 juta rakyat belum memiliki rumah. 78.000 keluarga di antaranya berada di Surabaya.
Untuk mengatasi hal ini, kata Ara, akan ada kerja sama dengan Pemkot Surabaya.
“Kita ini gotong royong secara konkret. Ini kan sebenarnya koordinasi saja, karena lahannya ada dan yang membutuhkan juga ada. Jangan membuat aturan mempersulit diri kita sendiri untuk membantu rakyat,” tegasnya. (lta/bil/ham)