Selasa, 2 Desember 2025

Menyesal, Pelaku Penganiayaan Pria di Kelab Malam Ingin Sampaikan Maaf ke Keluarga Korban

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tersangka AK (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya imbas penganiayaan terhadap pria di sebuah kelab malam Surabaya dan menyebabkan korban meninggal dunia. Foto: Istimewa

AK (40) pelaku penganiayaan pria di salah satu kelab malam kawasan Genteng, Surabaya menyesali perbuatannya dan ingin menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku kalau pukulan yang dilayangkan ke MRY (24) membuat korban meninggal dunia.

“Saya nggak tahu kalau pukulan itu bikin korban meninggal dunia,” kata tersangka saat ditanyai polisi pada Selasa (2/11/2025).

Setelah aksi pertengkaran yang terjadi di kelab malam, pelaku mengatakan sempat mengajak korban untuk pulang. Namun, dalam kondisi mabuk dan terkapar akibat luka, korban tidak mau pulang.

“Saya sempat ajak pulang, sama teman-teman. Tapi dia tidak sadar,” tambahnya.

Akibat peristiwa penganiayaan yang berujung menghilangkan nyawa korban, pelaku mengaku menyesal dan ingin menyampaikan permohonan maaf pada keluarga korban.

“Saya sangat menyesal, pak. Kalau bisa, saya mau minta ke orang tuanya,” ungkap AK.

BACA JUGA: Penganiayaan Pria di Kelab Malam Surabaya hingga Meninggal Dunia Dipicu Emosi

BACA JUGA: Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan Pria Hingga Tewas yang Dilakukan di Kelab Malam Surabaya

Adapun AK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kepolisian dan melalui barang bukti yang dikumpulkan.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, AK ditetapkan sebagau tersangka penganiayaan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya.

Luthfie menjelaskan, korban dan tersangka memiliki hubungan yang cukup dekat. AK, telah menganggap korban sebagai adik sendiri.

“Korban dan tersangka ini hubungannya dekat. Korban sering kirim makanan ke kos tersangka di kawasan Bungurasih. Tersangka juga sering memberi korban sejumlah uang,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, kasus penemuan pria tergeletak di depan kelab malam dengan kondisi bersimbah darah, ditangani oleh Polsek Genteng Surabaya.

Awalnya, polisi menerima laporan kalau pria yang tergeletak itu diduga menjadi korban penganiayaan.

Pihak kelab malam sempat menghubungi ambulance terdekat, namun karena luka yang diduga cukup parah, korban tidak bisa diselamatkan. (kir/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 2 Desember 2025
31o
Kurs