
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari solusi terbaik terkait pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Hal ini menyusul temuan bahwa mobil Mercedes-Benz 280 SL yang disita dari Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, ternyata belum lunas pembayarannya.
“Karena dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas, maka supaya nanti juga tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, Jumat (5/9/2025) dilansir Antara.
Budi menjelaskan bila pihak terkait menginginkan kembali mobil atas nama B. J. Habibie Presiden Ke-3 RI, dalam hal ini misalnya Ilham Akbar Habibie yang merupakan putra atau keluarganya, maka yang bersangkutan perlu mengikuti lelang KPK. “Mekanisme umumnya seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, mobil mewah tersebut masih berstatus barang sitaan KPK dan menunggu keputusan majelis hakim. Jika diputuskan dirampas untuk negara, mobil dapat dilelang atau ditempuh mekanisme lain agar hasilnya masuk ke kas negara.
“Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang ataupun mekanisme lainnya, sehingga dapat dikonversi menjadi rupiah untuk masuk dalam siklus keuangan negara,” lanjut Budi.
Dalam kasus korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB sekaligus pejabat pembuat komitmen, Ikin Asikin Dulmanan pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Kemudian Suhendrik pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor hingga mobil Mercedes-Benz 280 SL tersebut. Namun, hingga Jumat (5/9/2025), sudah 179 hari berlalu sejak penggeledahan tanpa pemanggilan resmi terhadap Ridwan Kamil. (ant/ata/bil)